MAKASSAR. – Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar menuai perhatian publik. Di balik upaya penataan kota, muncul kekhawatiran adanya tekanan terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyusul minimnya skema relokasi dan kurangnya jaminan keberlanjutan bagi pedagang terdampak di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
Langkah penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang digencarkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai upaya penataan kota. Di lapangan, kebijakan ini mulai memunculkan tanda tanya besar, apakah ini murni penertiban, atau bagian dari pola kebijakan yang menekan pelaku UMKM kecil secara sistemik.
Di kawasan sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu hingga Jalan Buru, Kelurahan Parang Layang, ketegangan terasa nyata. Puluhan pedagang mengaku menerima pemberitahuan penggusuran dari aparat kelurahan tanpa kejelasan skema relokasi, tanpa sosialisasi panjang, dan tanpa jaminan keberlanjutan usaha.
“Pemberitahuan ada, tapi solusi tidak ada. Kami seperti dipaksa hilang,” ungkap Ismail Ali, salah seorang pemilik counter yang telah berusaha lebih dari 10 tahun di lokasi tersebut.
Dari penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah pedagang, muncul pola yang berulang: pemberitahuan bersifat singkat dan satu arah, tidak ada skema relokasi yang siap pakai, minimnya dialog langsung dengan pelaku usaha, serta tekanan waktu yang membuat pedagang tidak punya banyak pilihan.
Beberapa pedagang bahkan mengaku akan mulai membongkar lapaknya secara mandiri karena khawatir alat mereka akan disita jika menolak. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan administratif yang cepat, namun tanpa perencanaan sosial-ekonomi yang matang.
Bagi banyak warga, lapak kecil bukan sekadar tempat jualan, melainkan satu-satunya sumber penghidupan. Ketika penggusuran terjadi tanpa alternatif, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.
“Kalau kami pindah, pindah ke mana? Kalau berhenti, anak-istri makan apa?” ujar Wahyu, pedagang lainnya dengan nada cemas.
Ironisnya, di tengah narasi nasional tentang penguatan UMKM, realitas di lapangan justru menunjukkan potensi peminggiran pelaku usaha kecil dari ruang-ruang ekonomi kota.
Seiring meluasnya informasi di masyarakat, tekanan publik mulai terbentuk. Sejumlah aktivis lokal dan pemerhati kebijakan menilai langkah Pemerintah Kota Makassar berpotensi memicu gelombang protes jika tidak segera direspons dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif.
Beberapa tuntutan yang mulai disuarakan publik antara lain transparansi kebijakan penertiban, kejelasan data lokasi penggusuran, skema relokasi yang layak dan terjangkau, serta jaminan keberlanjutan usaha bagi pedagang terdampak.
“Penataan kota tidak boleh mengorbankan kelompok paling rentan. Kalau tidak ada solusi, ini bisa dianggap sebagai bentuk tekanan struktural terhadap UMKM,” ujar Ketua DPD PERJOSI Makassar, M. Ali.
Ia juga menyoroti bahwa di balik kebijakan ini, muncul pertanyaan yang mulai bergulir di tengah masyarakat, apakah ruang-ruang yang dikosongkan benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka peluang bagi kepentingan lain.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pemanfaatan pasca-penertiban di sejumlah titik, termasuk kawasan sekitar SMK Negeri 4.
Ketiadaan informasi yang komprehensif—mulai dari peta lokasi penggusuran, jumlah pedagang terdampak, hingga skema relokasi konkret—semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan berjalan lebih cepat dibanding kesiapan solusi.
Penataan kota memang menjadi kebutuhan. Namun ketika dilakukan tanpa keseimbangan antara ketertiban dan keadilan sosial, kebijakan berisiko melahirkan persoalan baru yang lebih kompleks.
Kini, para pedagang kecil di Makassar berada di titik paling genting: bertahan tanpa kepastian, atau tersingkir tanpa perlindungan.
Dan di tengah riuhnya aktivitas pembongkaran yang mulai berlangsung, satu hal yang tak bisa diabaikan—suara mereka semakin keras, dan publik mulai mendengar.
(tim)
