Tegal ( tribunnusantara. net ) ,Pembangunan infrastuktur dan perbaikan jalan penghubung wilayah Srengseng hingga desa’ jedug kecamatan Pagerbarang kabupaten Tegal , saat ini sedang berlangsung meski fisik pekerjaan terlihat nyata dan mulai di kerjakan per tanggal 7 April 2026, namun hingga saat ini belum ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.
Kondisi ini menjadi pertanyaan masyarakat di sekitar terkait tranparansi anggaran.warga menilai , ketidakadaan papan informasi membuat mereka tidak mengetahui secara jelas besar nilai proyek,sumber dana yang di gunakan dari APBD, APBN atau dana hibah.
“Jalannya sudah di kerjakan tapi kami tidak tahu’ dana dari mana dan berapa nilainya, seharusnya kan ada papan informasi supaya warga tahu dan bisa mengawasi” ujar salah satu warga pada tanggal (9 April 2026.)
Menurut peraturan yang berlaku setiap kegiatan fisik yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat minimal mana impomasi kegiatan,nilai kontrak, nama penyedia jasa atau konsuntan.
Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Hal ini di dasarkan pada peraturan yang berlaku , antara lain:
Undang undang nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik.
Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa .
Peraturan menteri PUPR nomer 29/PRT/M tahun 2006. Mengatur bahwa setiap jasa kontruksi , wajib memasang papan nama proyek.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera melengkapi administrasi dan pemasangan papan nama proyek agar pembangunan infrastuktur ini berjalan tranparan dan dapat di awasi bersama.
( Suherman ).
