TANJUNG REDEB, KALTIM ( tribunnusantara.net ), Tensi sengketa lahan di Kabupaten Berau kian memuncak dan memasuki fase krusial. Kelompok Usaha Bersama (UBM) Maraang Tani mengambil langkah konstitusional dengan mendatangi Mapolres Berau, Kamis (09/04/2026), guna menyerahkan surat pemberitahuan resmi terkait legalitas lahan yang mereka klaim.
Langkah tersebut tidak sekadar administratif, tetapi menjadi sinyal kuat perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat lokal, khususnya para petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Pantauan di lapangan, rombongan UBM Maraang Tani hadir dengan mengenakan atribut adat lengkap, dipimpin langsung oleh tokoh adat setempat. Simbol budaya yang ditampilkan menjadi penegas bahwa perjuangan ini berangkat dari aspirasi masyarakat akar rumput.
“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan surat ke Kapolres ini adalah bukti bahwa kami taat hukum dan menginginkan transparansi total dalam setiap kegiatan di daerah kami,” ujar salah satu perwakilan kelompok usai penyerahan berkas.
Konflik ini kian memanas setelah muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak perusahaan. Berdasarkan Legal Opinion dari ahli hukum, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., ditemukan indikasi kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat.
Atas temuan tersebut, langkah hukum telah ditempuh oleh pihak UBM Maraang Tani, termasuk pelaporan resmi ke Polda Kalimantan Timur dengan nomor registrasi STPL/67/II/2026/SPKT I. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara transparan dan profesional.
Di sisi lain, pernyataan tegas datang dari Haji Ahmad Ismail atau yang dikenal sebagai Panglima Mandau. Ia melontarkan ultimatum keras kepada pihak perusahaan dan instansi terkait agar segera menyelesaikan konflik yang berlarut-larut.
“Jika dalam waktu satu bulan tidak ada penyelesaian, kami akan turun aksi dan menutup operasional di lokasi tersebut. Sedikitnya 700 pasukan dari komando Panglima Mandau siap diturunkan, dan bersama elemen lainnya bisa mencapai 3.000 massa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menandakan potensi eskalasi konflik yang lebih besar apabila tidak segera ada langkah konkret dari pihak berwenang. Bahkan, Panglima Mandau membuka kemungkinan mobilisasi massa dalam jumlah yang lebih besar jika tuntutan tidak direspons.
Saat ini, gabungan elemen masyarakat adat, termasuk Lamin 1.001 Mandau, menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perjuangan UBM Maraang Tani hingga tuntas. Mereka menegaskan komitmen untuk mempertahankan hak atas lahan yang dianggap sebagai sumber penghidupan utama masyarakat.
Sementara itu, pihak UBM masih menunggu respons resmi dari Polres Berau atas surat yang telah diserahkan. Mereka berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu memberikan kepastian hukum sebelum batas waktu ultimatum berakhir.
Situasi di Berau kini berada dalam sorotan, dengan harapan semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum guna menghindari konflik terbuka di lapangan.
( Kamiluddin )
