PINGGIR, BENGKALIS ( Tribunnusantara.net ), Modus barcode dan pergantian plat kendaraan kembali digunakan, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan. Banyaknya kegiatan ilegal di Provinsi Riau dan sempat mencuat berita – berita diberbagai media online , sempat meresahkan masyarakat dan publik, menyingkapi laporan – laporan masyarakat sempat membuat kegiatan usaha para mafia ilegal Tiarap Total berdasarkan instruksi Kapolri untuk seluruh Provinsi Riau , bahkan dengan adanya penangkapan para mafia pelangsir yang mempermainkan barkot dan tukar – tukar nomer plat kendaraan yang belum lama viral dan mencuat ke permukaan publik dari berbagai media online , bahkan adanya razia besar- besaran diseluruh Provinsi Riau sekaligus pemasangan spanduk ” Selamatkan Energi BBM “.
Berdasarkan laporan masyarakat , serta hasil pantauan dan investigasi awak media , LSM bersama Tim di lapangan, terlihat JELAS dan BENAR bahwa masih adanya salah satu SPBU No.14.287.6121 yang beralamat Jalan Swadaya Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
yang dengan bebas menjalankan aktivitasnya untuk memberikan peluang terhadap Mafia pelangsir- pelangsir BBM bersubsidi jenis Solar , sedangkan semua kegiatan aktivitas pelangsir Tiarap Total di seluruh SPBU yang ada di Provinsi Riau berdasarkan instruksi Kapolri , namun SPBU tersebut tidak mengindahkannya bahkan terkesan tidak takut dengan ketentuan UU Migas dan hukum yang berlaku di wilayah hukum Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis , Apakah tidak adakah Aparat Penegak Hukum ( APH ) di wilayah Hukum Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis ?? diduga adanya atensi dari para mafia pelangsir tiap bulannya kepada oknum Aparat Penegak Hukum Polsek Pinggir Kab.Bengkalis, sehingga dengan bebasnya para mafia pelangsir berkali – kali mengisi minyak BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut , seolah ada pembiaraan dari pihak APH dan SPBU ,bahkan sengaja melanggar peringatan tegas dari pihak PT. Pertamina dan juga BP- Migas.,serta instruksi Kapolri dan Kapolda Riau, dan Kebal Hukum ,Senin ( 21/4/2026 ).
Awak media terus melakukan investigasinya ke lapangan dan berusaha menggali info – info tentang adanya kegiatan tersebut melalui masyarakat sekitar bahkan melalui beberapa para supir pelangsir yang tidak mau menyebutkan namanya , diduga adanya kerja sama oknum – oknum terkait demi melancarkan jalannya aktivitas para mafia pelangsir tersebut , adanya kordinator lapangan para mafia pelangsir dan atensi para wartawan yang datang ke SPBU sebut saja berinisial SBRG , Manager SPBU AGS , Humas berinisial WGS , bahkan adanya dugaan Pembeckupnya adalah salah satu oknum Wartawan berinisial JHN HITLR LBKSN HTBLN yang mana anaknya DAVID juga sebagai seorang Pelangsir dan Penimbun Minyak BBM bersubsidi ilegal , dan yang lebih memalukan lagi diduga adanya seorang Oknum anggota APH Polsek Pinggir yang juga menjalankan usaha Pelangsiran minyak di SPBU tersebut , aktivitasnya ( menurut laporan masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya ), membuat citra institusi kepolisian buruk Dimata masyarakat dan publik sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian RI, yang seharusnya kepolisian dapat mengayomi dan membantu masyarakat serta memberikan contoh yang baik, sebut saja oknum tersebut berinisial JSHA dan masih aktif .
Dengan waktu bersamaan , awak media , LSM bersama Tim terus memantau mobil – mobil para mafia pelangsir yang Mengantri memenuhi SPBU tersebut , mobil pelangsir tersebut tidak hanya sekali dalam mengisi minyak BBM bersubsidi tersebut, melainkan berulang – ulang dengan jarak waktu yang tidak lama., dan beralasan ” Kami isi sesuai barkot dan nomor plat mobil ” alasan tersebut di jumpai seluruh SPBU yang ada di Provinsi Riau.
Salah satu narasumber mengatakan ,” saya heran pak, kan semua SPBU dan para pelangsir di manapun tiarap total pak.. katanya instruksi bapak kapolri , tapi kenapa disini bebas kali aktivitas para pelangsirnya, macam tak takut dengan Hukum pak , dimana – razia besar – besaran , kenapa disini tetap bebas dan lancar ya pak, mungkin setorannya besar tuh pak dengan orng Polsek ya pak , ” jelasnya dengan ekspresi agak kesal , sampai kamipun masuk sini payah karna antriannya di penuhi oleh mereka lah pak .”
Salah satu supir pelangsir yang juga tidak menyebut namanya ditemui oleh Tim mengatakan , kami isi minyak sesuai barkot dan plat mobil kami , yang mengatur mobil – mobil pelangsir ini semua kordinator lapangan bang SBRG itulah , kalau ada media , SBRG tulah yang telpon JHN yang urus media yang datang , Humasnya pun gitu , makanya kami aman lah pak, tambahnya .
Kemudian awak media, LSM dan Tim melanjutkan perjalanan dan berusaha mengikuti dan memantau salah satu mobil pelangsir dari keluar SPBU hingga tempat pembongkarannya di Jalan Kamboja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau , ternyata Kami melihat Jelas adanya penimbunan Minyak BBM bersubsidi jenis Solar dan nampak jelas Supir pelangsir tersebut sedang menyalin minyaknya ke dirigen – dirigen dengan muatan kurang lebih 35 liter/ dirigen., ketika itu Supir sempat lari ( sebut saja ANDI ) menurut info masyarakat , ketika 2 ( dia ) orang media dan LSM menghampiri untuk bertanya , awak media dan LSM berusaha konfirmasi dan bertanya ,” menurut info dari masyarakat sekitar pemiliknya berinisial PASARIBU, dan sempat Kasar dan mengusir awak Media dan LSM yang datang secara baik – baik sambil berkata,” Pergi…Pergi kalian dari sini , ini tanah kami.. ini lahan kami… urusan nya di luar saja , ” sempat bertanya ,” darimana bapak beli danambil minyak ini , dari tempat AGUS , Agus mana pak .. SPBU AGUS BALAI RAJA ,” jawabnya .
✓ UU No.6 pasal 55 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( perubahan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ).
✓ UU No.22 pasal 55 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ), yang mengatur pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar yang disubsidi pemerintah, Pelaku terancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60Ka Miliar.
LARANGAN :
✓ Tindakan penyalahgunaan ( seperti penimbunan,oplos, atau penjualan ilegal ).
✓ Kontek Kasus : sering diterapkan pada pelaku penimbunan, penyalahgunaan jerigen, atau pengoplosan BBM subsidi Solar.
Tanda Tanya Masyarakat ;
Apakah PT. PERTAMINA kecolongan ??? Apakah tidak adanya Pemeriksaan CCTV oleh pihak BP – Migas ? Atau adanya kong kalikong antara pihak SPBU No.14.287.6121 Balai Raja dengan para Mafia Pelangsir ? Apakah pihak Oknum – oknum SPBU tersebut menerima Upeti dari para pelangsir agar aktivitas ilegalnya lancar ? Apakah tidak adanya Aparat Penegak Hukum Di wilayah hukum Polsek Pinggir Dan Polres Bengkalis ? yang dengan JELAS bahwa aktivitas tersebut dapat merugikan negara RI .
Kami atas nama Awak Media , LSM bersama Tim Meminta dan Memohon kepada Kapolri , Kapolda Riau , Kapolres Bengkalis serta Pemerintah setempat , PT. PERTAMINA & BP- Migas untuk Sidak dan BUKA CCTV sesuai S.O.P yang berlaku, dan kami meminta memberikan sanksi hukum kepada para Mafia Pelangsir dan Penimbun serta memberikan sanksi kepada SPBU tersebut sesuai Instruksi Kapolri Dan Kapolda Riau, dan Kepada Bapak Kapolri segera menindak tegas dan Proses Hukum Aktivitas para mafia pelangsir BBM bersubsidi jenis solar ilegal sesuai UU dan Hukum yang berlaku di Wilayah hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis sesuai instruksi Bapak ,” Barang siapa Oknum Anggota yang bermain ilegal dan ilegal logging, saya tidak perduli Kapoldanya.. Kapolresnya ..Kapolseknya saya COPOT “.
Kami yakin dengan kepemimpinan Bapak Kapolri Dan Kapolda Riau dapat menegakkan Hukum dengan sebenar – benarnya sesuai UU dan Hukum yang berlaku di NKRI.
( Tim )
