Tribun Nusantara Tegal, Senin (3/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Edukasi dihadiri Kepala SMA Negeri 1 Margasari Agus Dwi Prodo S. Guru, komite sekolah ,358 murid dan personel Polsek Margasari.
Materi disampaikan Kanit Intelkam Polsek Margasari AIPDA Abi Nugroho didampingi Kanit Binmas Polsek Margasari AIPTU Muzaini, Dalam penyampaian materi, mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembahasan cakup persyaratan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), teknik berkendara aman, tata cara berpindah lajur, mendahului kendaraan, melintasi perlintasan kereta api, hingga pentingnya menaati rambu dan marka jalan.
Pelajar juga diperlihatkan data kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Margasari. Sepanjang 2025 tercatat 52 kecelakaan dengan 19 korban meninggal dunia, 56 korban luka ringan, dan kerugian material mencapai Rp148,4 juta.
Sementara pada Januari hingga Juni 2026 telah terjadi 44 kecelakaan dengan 10 korban meninggal dunia, 51 korban luka ringan, serta kerugian material sebesar Rp148,6 juta.
Selain memahami aturan lalu lintas, siswa diingatkan agar tidak mengendarai kendaraan sebelum memiliki SIM, selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, hindari knalpot brong, serta memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Plt. Kapolsek Margasari IPTU Ida Bagus Nyoman Laksana, S.H., mengatakan pembinaan kepada pelajar menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas sejak dini. Menurutnya,
Pelajar diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan yang mengajak keluarga, teman, dan lingkungan sekitar untuk selalu mematuhi aturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, yg ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tegal.
(Red Suherman)
