Ternate ( tribunnusantara ), Upaya penyelundupan minuman keras ke Kota Ternate kembali digagalkan aparat kepolisian. Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal yang diduga dipasok dari luar daerah, Selasa (4/11/2025).
Puluhan botol miras berbagai jenis itu ditemukan saat personel melaksanakan razia rutin di area Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Razia dilakukan sesaat setelah KM Al Sudais 21 tiba dari Pelabuhan Manado dan bersandar di dermaga.
Dalam proses pemeriksaan di dek 1 kapal, petugas menemukan barang bukti miras tanpa pemilik yang disembunyikan di area ranjang penumpang dan tempat penitipan barang.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, razia tersebut merupakan langkah rutin aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
> “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua dus kecil berisi total 48 botol bir Guinness ukuran 325 ml, dan satu dus berisi 24 botol minuman keras Cap Tikus ukuran 600 ml. Total keseluruhan sebanyak 72 botol,” jelas AKP Umar.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek KP3 Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Umar juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memperjualbelikan barang ilegal, terutama minuman beralkohol tanpa izin, serta mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib.
> “Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan bebas miras ilegal di Kota Ternate,” tegasnya.
( Tim Redaksi )
