GOWA — Tribunnusantara.net – Pihak ahli waris dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm berharap Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memberikan kepastian terkait agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Harapan tersebut disampaikan agar proses perkara yang telah berjalan dapat segera memperoleh kepastian hukum sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan pengadilan.
Sebelumnya, informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungguminasa mencantumkan agenda putusan. Namun, kepastian mengenai jadwal maupun kemungkinan perubahan agenda persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Informasi itu turut diperoleh pihak ahli waris saat mendatangi layanan informasi PN Sungguminasa pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Muh. Ajied Maulana Rifai, Operator Layanan Operasional PN Sungguminasa, menyampaikan bahwa penentuan agenda persidangan bergantung pada keputusan majelis hakim.
Pihak ahli waris, termasuk Kamliati Dg. Tabarra, berharap perkara tersebut dapat segera memasuki tahap akhir dan memberikan kejelasan hukum bagi para pihak.
Menurut pihak ahli waris, harapan tersebut bukan untuk memengaruhi substansi maupun arah putusan, melainkan agar tahapan serta jadwal persidangan dapat diketahui secara jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadilan.
Di sisi lain, seluruh dalil, dokumen, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan sepenuhnya menjadi bahan penilaian majelis hakim.
Putusan PN Sungguminasa Nomor 22/Pdt.G/2025/PN.Sgm yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari dinamika perkara juga tidak serta-merta menentukan hasil perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.Sgm.
Hingga putusan resmi dibacakan, belum dapat dipastikan pihak mana yang akan memenangkan maupun kalah dalam perkara tersebut. Independensi majelis hakim menjadi prinsip penting dalam memastikan putusan didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Kini perhatian para pihak tertuju pada 20 Agustus 2026. Pihak ahli waris berharap apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah dinyatakan selesai, pembacaan putusan dapat dilaksanakan sesuai agenda resmi pengadilan sehingga perkara tidak kembali berlarut-larut.
Narasumber:
Muh. Ajied Maulana Rifai
Operator Layanan Operasional Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penulis : MJ @19
