LABUAN BAJO — Tribun Nusantara.net – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali melaksanakan aanmaning atau teguran sebelum eksekusi dalam perkara sengketa lahan di kawasan Bukit Silvya, Wae Cicu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/8/2026).
Aanmaning tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan Oktafianus Leo berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, pelaksanaan aanmaning kedua tersebut belum berujung pada keputusan eksekusi. PN Labuan Bajo masih melakukan telaah terhadap permohonan yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketua PN Labuan Bajo, Isdaryanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan yang sedang diproses merupakan permohonan baru dengan substansi yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
“Permohonan yang saat ini diajukan merupakan permohonan baru, sehingga kami melakukan proses telaah terlebih dahulu,” ujar Isdaryanto.
Menurutnya, aanmaning merupakan tahapan untuk menghadirkan dan memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan penjelasan terkait permohonan eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan aanmaning belum dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa eksekusi akan segera dilakukan.
PN Labuan Bajo Siapkan Constatering
Setelah proses telaah terhadap permohonan selesai, pengadilan akan melanjutkan dengan constatering atau pencocokan objek perkara di lapangan.
Proses tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kesesuaian objek yang dimohonkan dengan kondisi dan data pertanahan.
Hasil constatering nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan pengadilan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Karena itu, sampai tahap aanmaning kedua ini belum terdapat keputusan akhir mengenai pelaksanaan eksekusi.
Kuasa Hukum Termohon Apresiasi Proses Pengadilan
Kuasa hukum Termohon 10 dan Termohon 11, Ferdi Angka, S.H., mengapresiasi penjelasan yang disampaikan PN Labuan Bajo dalam proses aanmaning tersebut.
Menurut Ferdi, penjelasan dari Ketua PN Labuan Bajo memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi permohonan eksekusi yang saat ini sedang diproses.
Ia menjelaskan bahwa permohonan sebelumnya diajukan oleh pemohon yang sama dan berkaitan dengan keseluruhan objek, sedangkan permohonan terbaru hanya mencakup sebagian objek.
“Penetapan yang lama itu atas dasar permohonan yang lama yang dilakukan oleh pemohon yang sama dan itu untuk keseluruhan. Nah, sekarang ini ada permohonan baru dan permohonan yang baru ini bukan keseluruhannya, tetapi sebagian,” jelas Ferdi.
Menurut dia, pengadilan tetap berkewajiban merespons setiap permohonan yang diajukan. Namun, proses yang sedang berlangsung saat ini belum sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi.
“Ini belum eksekusi. Ini masih aanmaning, artinya masih ada telaah dulu,” katanya.
Ferdi mengatakan, berdasarkan penjelasan Ketua PN Labuan Bajo, setelah telaah dilakukan akan dilanjutkan dengan proses constatering sebelum pengadilan menentukan penetapan selanjutnya.
“Ketua tadi bilang ini masih ditelaah. Nanti setelah telaah itu ada lagi dilakukan constatering, setelah itu baru ada penetapan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan eksekusi atau tidak. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil telaah dan constatering yang dilakukan pengadilan.
“Bagaimana nanti penetapannya, itu hasil dari telaah yang akan dilakukan oleh pengadilan dan juga hasil konstatering nanti. Apakah hasil telaahnya itu ditindaklanjuti untuk eksekusi atau kembali seperti penetapan sebelumnya mengenai non-eksekutabel, itu yang belum kami tahu,” katanya.
Ferdi menegaskan pihaknya tetap menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada PN Labuan Bajo.
“Kami tetap menaruh rasa percaya dan rasa hormat kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ujarnya.
Ia berharap proses tersebut berjalan profesional dan sesuai dengan koridor hukum serta putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Tidak Semua Termohon Hadir
Dalam pelaksanaan aanmaning kedua, tidak seluruh termohon hadir secara langsung.
Ferdi mengatakan dirinya hadir berdasarkan surat kuasa dari Termohon 10 dan Termohon 11. Sementara Termohon 1 hadir bersama kuasa hukumnya, Andi Soemarjono.
Adapun alasan ketidakhadiran sejumlah termohon lainnya, Ferdi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Yang hadir ini tadi kebetulan saya hanya menerima kuasa dari Termohon 10 dan Termohon 11. Kemudian Ibu Termohon 1 hadir dan ada Pak Andy Soemarjono sebagai kuasanya. Sedangkan yang lain kami tidak tahu alasan tidak hadir,” ujarnya.
Menurut Ferdi, berdasarkan penjelasan pengadilan, pihak-pihak yang berkepentingan telah dipanggil.
Proses aanmaning tetap dapat berjalan meskipun tidak semua pihak yang dipanggil hadir.
Termohon 1 Pertanyakan Objek Eksekusi
Sementara itu, kuasa hukum Termohon 1, Andi Soemarjono, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil telaah PN Labuan Bajo terhadap permohonan eksekusi tersebut.
Menurut Andi, substansi permohonan dan penetapan yang menjadi dasar proses saat ini perlu dilihat secara utuh.
“Penetapan nomor 3 yang dicontohkan nomor 2 itu maknanya seperti apa. Artinya, ini semua masih dalam telaah,” ujarnya.
Termohon 1, Cornelia Sisilia Rizky, juga menyampaikan keberatannya terkait objek tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi.
Ia mempertanyakan bidang tanah dan nomor sertifikat yang menjadi objek dalam permohonan eksekusi terbaru.
“Kalau mau yang dieksekusi, permohonannya lagi, kembali kepada yang mau dieksekusi itu nomor berapa, sertifikat yang nomor berapa?” ujarnya.
Cornelia menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1118 sebagai salah satu objek yang dipersoalkannya. Ia menyatakan sertifikat tersebut merupakan miliknya dan meminta pengadilan mempertimbangkan keberatannya dalam proses yang sedang berlangsung.
“Saya ini pemilik tanahnya. Saya ini dibodohi oleh Oktavianus Leo. Itu sudah saya sampaikan kepada pihak pengadilan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Cornelia berharap PN Labuan Bajo dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh keberatan para pihak secara objektif.
“Saya mohon dengan sebaik-baiknya kepada pengadilan untuk mengadili ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Sengketa Pernah Dinyatakan Non-Eksekutabel
Perkara sengketa lahan di kawasan Wae Cicu tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek permohonan eksekusi.
Dalam proses sebelumnya, terdapat penetapan yang menyatakan objek perkara tidak dapat dieksekusi atau non-eksekutabel, antara lain berkaitan dengan persoalan objek dan keberadaan sertifikat yang disebut berada di dalam kawasan sengketa.
Pihak termohon kemudian mempersoalkan kembali permohonan terbaru karena dinilai hanya mencakup sebagian objek, sementara putusan yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan objek sengketa yang lebih luas.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Hajenang, sebelumnya menjelaskan bahwa aanmaning merupakan bagian dari tahapan hukum acara perdata sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyatakan pihak pemohon tetap berpedoman pada putusan pengadilan dan menyebut objek sengketa berada di lokasi yang sama, sementara perbedaan yang muncul berkaitan dengan luas bidang yang dimohonkan dalam proses eksekusi.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, proses permohonan eksekusi kini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan telaah oleh PN Labuan Bajo.
PN Labuan Bajo Tegaskan Independensi
Ketua PN Labuan Bajo juga menegaskan pentingnya menjaga independensi pengadilan dalam menangani perkara.
Pengadilan memastikan setiap proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tahapan yang berlaku.
Dengan demikian, aanmaning kedua pada Selasa (11/8/2026) belum menghasilkan keputusan pelaksanaan eksekusi.
PN Labuan Bajo masih akan melakukan telaah terhadap permohonan, dilanjutkan dengan constatering bersama pihak terkait, sebelum menentukan penetapan atau langkah hukum berikutnya.
Hasil akhir proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PN Labuan Bajo sesuai hukum acara dan ketentuan yang berlaku.
(Penulis Petrus)
