Tribunnusantara.net
Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka Rifaldi Abdullah alias Rifal beserta barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-2962/Q.2.10/Eoh.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025 tentang hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/1972/XI/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 5 November 2025.
Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menyampaikan bahwa tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama seluruh barang bukti hasil penyidikan.
> “Proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Umar Kombong.
Tersangka diketahui bernama Rifaldi Abdullah alias Rifal (25), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang berdomisili sementara di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/165/VII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 25 Juli 2025, atas nama korban Siswanto Domili, SKM alias Ade, warga Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
1 jaket hijau muda, 1 kaos hitam, dan 2 celana pendek;
1 tas warna hitam;
1 bilah pisau stainless panjang 30 cm dan 1 bilah parang gagang kayu panjang 38 cm;
uang tunai Rp29.230.000;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nopol DG 4355 QS;
serta uang tunai Rp5.500.000 dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, sebagian terdapat bercak darah.
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Matheos Matulessy, S.H., M.H.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidikan perkara pencurian dengan kekerasan tersebut dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
