Nias Barat, ( Tribunnusantara.net ) Beberapa hari ini teralhir ini, terjadi polemik di tengah masyarakat terkait beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Barat.
Informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak utuh dan memunculkan opini seolah-olah terjadi sanksi sepihak atau pembangkangan terhadap pemerintah pusat, padahal proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif dan penjatuhan hukuman disiplin.
Pihak yang terlibat antara lain Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, Plt. Kadis Kominfo Nias Barat Sawato Gulo, Kepala Dinas Dukcapil yang dikenai hukuman disiplin, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil. Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjadi institusi yang mengambil langkah administratif sesuai kewenangan.
Peristiwa ini mencuat setelah surat dari Dirjen Dukcapil beredar di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Proses administratif sendiri berlangsung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, dilanjutkan masa sanggah 14 hari kerja, hingga usulan pemberhentian diajukan secara resmi.
Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Nias Barat sebagai locus jabatan yang bersangkutan, dengan koordinasi administratif dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Pemerintah Provinsi (melalui Gubernur), dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Pemberhentian diawali oleh penjatuhan hukuman disiplin kepada Kepala Dinas Dukcapil berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setelah tidak ada sanggahan dalam masa 14 hari kerja, keputusan dinyatakan berkekuatan hukum, sehingga pemerintah daerah mengusulkan pemberhentian sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.
Proses diawali dengan penerbitan SK Penjatuhan Hukuman Disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Diberikan masa sanggah 14 hari kerja kepada yang bersangkutan. Setelah tidak ada keberatan yang diajukan, keputusan dinyatakan final.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Untuk menjaga kesinambungan pelayanan administrasi kependudukan, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
( Odalzai )
