Malut ( tribunnudantara.net ), Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap sejumlah perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi kewajiban hukum terkait penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, S.Sos, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/11/2025), menegaskan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Nomor LHP: 21.a/LHP/XVII/05/2024, menunjukkan adanya 34 perusahaan tambang di wilayah Provinsi Maluku Utara yang belum atau tidak menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.
Menurut Zainal, kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen korporasi dalam menerapkan Good Mining Practice (GMP), yakni prinsip pertambangan yang baik dan berkelanjutan, yang mengedepankan keseimbangan antara aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial.
> “Kami menilai praktik pertambangan yang abai terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang sama saja merugikan negara dan masyarakat. Ini bisa menimbulkan kerusakan lingkungan serius tanpa ada tanggung jawab dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Daftar Perusahaan Tambang yang Belum Menempatkan Dana Reklamasi dan Pascatambang
Berdasarkan laporan BPK tersebut, sedikitnya terdapat 34 perusahaan tambang di Maluku Utara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, baik yang berstatus BUMN maupun swasta, di antaranya:
PT Sumberdaya Arindo (SA), pecahan IUP dari PT Aneka Tambang Tbk, di Halmahera Timur;
PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak perusahaan PT Antam Tbk;
PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Pulau Obi, Halmahera Selatan;
PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Halmahera Selatan;
PT Asmin Bara Bronang (ABB), PT Karya Wijaya (KW), PT HSM (Halmahera Sukses Mineral), PT WKM (Wana Kencana Mineral), hingga PT MHM (Mega Haltim Mineral), dan puluhan lainnya yang tersebar di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, hingga Morotai.
Dari hasil penelusuran, mayoritas perusahaan tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu dekade dengan luas wilayah izin ribuan hektare, namun belum memenuhi tanggung jawab hukum untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; serta
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
LPP Tipikor Desak Pemerintah Bertindak Tegas
LPP Tipikor menilai, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera melakukan tindakan hukum dan administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
> “Kegiatan usaha tambang tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Mereka wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan,” ujar Zainal Ilyas.
Pihaknya juga meminta Kementerian ESDM, Gubernur Maluku Utara, dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP), bahkan mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti abai dan melanggar aturan.
Menurut Zainal, pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta bencana ekologis jangka panjang di wilayah Maluku Utara, yang kini menjadi salah satu pusat pertambangan nikel nasional.
> “Kami tidak ingin Maluku Utara menjadi provinsi yang kaya sumber daya tetapi miskin lingkungan dan kesejahteraan. Jika korporasi tidak taat aturan, maka negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Seruan Penegakan Hukum dan Transparansi Publik
Di akhir pernyataannya, LPP Tipikor Maluku Utara meminta agar hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti di atas kertas, melainkan dijadikan dasar penyidikan dan penegakan hukum terhadap setiap korporasi yang melanggar ketentuan reklamasi dan pascatambang.
“Demikian informasi hukum ini kami sampaikan, dan kami mendesak agar semua pihak berwenang memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tutup Zainal Ilyas.
( Utam Saputra )
Sumber: Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara
