Gunungsitoli, Tribunnusantara.net- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan AS, Direktur PT Danrus Utama Engineering sekaligus Konsultan Pengawas dalam proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dimulai Juli 2025.
Dalam penyidikan, jaksa mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proyek dengan nilai kontrak Rp1,19 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan. Modus yang terungkap antara lain pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik serta tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp214,2 juta, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp124,1 juta dan jasa pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp90 juta.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. AS kini dititipkan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku PPK dan SG selaku penyedia/Wakil Direktur XIV CV Berjhon pada September 2025.
Tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. ( Odal Zai )
