Malut, TribunNusantara.net – Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengungkap dugaan tidak adanya penempatan dana jaminan reklamasi (Jamrek) dan pascatambang oleh dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yakni PT Sumberdaya Arindo (SA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, melakukan kunjungan resmi ke kantor pusat PT Aneka Tambang Tbk di Jakarta pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.00 WITA untuk mengonfirmasi hasil temuan Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI terkait kedua perusahaan tersebut.
“Kunjungan kami berkaitan dengan konfirmasi temuan hasil pemeriksaan BPK Nomor: 21.a/LHP/XVII/05/2024. Dalam dokumen itu disebutkan secara jelas bahwa PT SA dan PT NKA tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang,” ungkap Alan Ilyas.
PT Sumberdaya Arindo merupakan pecahan IUP dari ANTAM berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, dengan luas wilayah operasi 14.421 hektare. Sementara PT Nusa Karya Arindo mengantongi izin berdasarkan keputusan yang sama, dengan wilayah 20.763 hektare. Dua entitas ini diduga belum menempatkan dana Jamrek dan pascatambang hingga kini.
Alan menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan dana tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengenai Reklamasi dan Pascatambang.
“Untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan perusahaan patuh hukum, kami telah menyampaikan informasi ini ke KPK dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jampidsus Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Alan menambahkan, pihaknya kini menunggu balasan resmi dari ANTAM. “Jika sampai Jumat besok belum ada jawaban, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Redaksi : Utam Saputra
Editor: St. Aisyah
