Tribun Nusantara, TEGAL 19/5/2026, Praktik pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, petugas pengangkut sampah warga dari Desa Danawari, Kecamatan Lebaksiu, terlihat rutin membuang muatan sampah hasil pengumpulan warga langsung di bantaran aliran Sungai Gung, menggunakan kendaraan jenis Tosa setiap harinya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas ini berlangsung hampir setiap hari, biasanya pada siang hingga sore hari. Kendaraan bermuatan sampah rumah tangga itu tiba di pinggir sungai, lalu sampah langsung ditumpahkan begitu saja ke tanah di pinggiran bantaran kali Gung Akibatnya, tumpukan sampah makin menebal, menimbulkan bau tak sedap, dan perlahan terbawa arus masuk ke sungai, mengotori air dan merusak lingkungan sekitar.
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir. Selain mengganggu kenyamanan, tumpukan sampah itu dikhawatirkan bisa menjadi sarang penyakit, serta memicu pendangkalan dan penyumbatan aliran air yang berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan tiba. “Setiap hari kami lihat kendaraan itu lewat dan buang di sini. Awalnya sedikit, lama-lama makin banyak, baunya menyengat sekali,” ungkap salah satu warga setempat.
Padahal, sampah tersebut seharusnya diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi sesuai aturan pengelolaan limbah. Tindakan ini jelas melanggar aturan lingkungan hidup, di mana pembuangan sampah di sembarang tempat, apalagi di bantaran sungai, dilarang dan bisa dikenakan sanksi hukum maupun denda sesuai peraturan daerah dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Undang undang nomor 32 tahun 2009, Tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup , khusus nya pasal 27 ayat (1) yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang mendapat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup , serta pasal 98 yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar).
Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah Pasal 29 ayat (1),membuang sampah tidak pada tempatnya yang di tentukan yang melanggar aturan bisa di kenakan pidana 4 sampai 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000.000(lima milyar).
Sampai berita ini
diturunkan, belum ada keterangan ataupun konfirmasi dari pihak pengelola kebersihan desa maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal segera menindaklanjuti, menertibkan praktik tersebut, serta memberikan solusi pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan agar lingkungan tetap bersih dan sehat.
(Red Suherman)
