
Aceh Utara,tribunnusantara.net — Program rumah layak huni yang diperuntukkan bagi kaum dhuafa di berbagai wilayah Provinsi Aceh diduga kuat menjadi ajang jual beli oleh pihak tertentu. Rumah bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin tersebut dikabarkan dipasarkan dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, tergantung lokasi dan kondisi fisik bangunan.
Fenomena ini telah menjadi pembicaraan luas di masyarakat dan bukan lagi isu terselubung. Dalam sejumlah kasus, rumah bantuan yang dibangun dengan dana pemerintah justru berpindah tangan kepada pihak yang bukan penerima manfaat asli.
Bantuan Sosial yang Bergeser Menjadi Komoditas
Program rumah layak huni hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, terutama mereka yang tinggal dalam kondisi rumah tidak layak, berdinding papan rapuh hingga beratap bocor. Namun praktik jual beli ini mengubah tujuan mulia tersebut menjadi transaksi yang menguntungkan oknum tertentu.
Selain dugaan penjualan langsung oleh penerima bantuan, muncul indikasi keterlibatan pihak perantara hingga pihak internal yang memiliki akses terhadap pendataan dan realisasi pembangunan.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya bantuan yang diselewengkan, tetapi juga amanah negara dirusak dan hak rakyat miskin dirampas secara terang-terangan.
Celah Sistemik dan Lemahnya Pengawasan
Dugaan maraknya transaksi ini menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap program pasca-penyaluran. Sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab antara lain:
Tidak ada pemantauan lanjutan setelah bantuan diberikan
Ketiadaan regulasi tegas yang melarang jual beli rumah bantuan
Penerima bantuan tidak dibekali pemahaman mengenai amanah sosial
Oknum aparat atau pihak desa yang tutup mata
Minimnya evaluasi membuat bantuan negara rentan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bukan pemerataan kesejahteraan.
Seruan untuk Pemerintah: Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Diskusi
Untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Membentuk tim investigasi khusus lintas lembaga
2. Melakukan audit ulang data penerima bantuan tahun-tahun sebelumnya
3. Membuat aturan tegas yang melarang transaksi rumah bantuan
4. Mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti memperjualbelikan
5. Memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar tidak menjual hak mereka
Masyarakat juga perlu dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak terjadi pembiaran.
Dampak Sosial: Yang Membutuhkan Justru Tidak Mendapat
Ketika rumah bantuan jatuh ke tangan pembeli yang bukan dhuafa, maka akan ada warga miskin lainnya yang harus terus tinggal di rumah reyot tanpa bantuan, padahal merekalah yang paling membutuhkan.
Ini bukan sekadar penyalahgunaan bantuan, tetapi pengkhianatan moral terhadap rakyat kecil.
Penutup :
Jika Aceh ingin bangkit sebagai daerah berkeadilan sosial, praktik jual beli rumah dhuafa harus dihentikan. Pemerintah wajib hadir bukan hanya sebagai pemberi bantuan, tetapi juga penjaga amanah.
Rumah dhuafa bukan barang dagangan. Itu hak rakyat miskin yang harus dijaga dari tangan-tangan kotor.
