Pemalang 30/7/2026. – Tribun Nusantara net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Seorang staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri diperbantukan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK dan berasal dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan di lembaga antirasuah.
Menurut KPK, perkara hasil OTT di Kabupaten Pemalang kini dikembangkan ke dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang beserta pihak-pihak lain, sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.
Dalam klaster kedua tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris dari pihak swasta, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Penyidik menduga terdapat upaya menjanjikan pengurusan perkara hukum yang sedang dihadapi Bupati Pemalang dengan meminta sejumlah uang.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pegawai internal merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menindak siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga agar memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya dalam perkara OTT Pemalang, penyidikan tidak hanya menyasar penyelenggara negara di daerah, tetapi juga mengarah ke internal KPK melalui seorang anggota Polri yang sedang diperbantukan di lembaga antirasuah.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. KPK memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red Suherman)
