Brebes, 7 Agustus 2026 – Tribun Nusantara net – Kondisi SMK Andalusia di Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, kini memprihatinkan. Jumlah siswa tahun ajaran ini hanya tersisa 11 orang, namun gaji guru dan staf tata usaha tertunggak sejak lima bulan terakhir. Pemerhati pendidikan setempat, Riza, mengungkapkan ironi itu sekaligus mempertanyakan aliran dana bantuan yang tetap berjalan.
Data menunjukkan: tahun lalu ada 33 siswa dan 30 di antaranya lulus ,kini tersisa 11 siswa dengan 11 tenaga pendidik dan kependidikan. Posisi strategis dipegang satu keluarga , Kepala Sekolah H. Rosikin, Ketua Yayasan adalah istrinya. Padahal sekolah dikhawatirkan tidak sehat, namun tahun ini justru mendapat Bantuan Revitalisasi Rehabilitasi Ruang Kelas senilai Rp565 juta.
Pengelolaan dana tersebut diduga tertutup Panitia Pembangunan Sekolah tidak dilibatkan, pengadaan material hingga pelaksanaan dikerjakan sendiri. Ketika ditanyakan, pihak sekolah menegaskan guru cukup mengajar saja.
Secara hukum, hal tersebut bertentangan dengan,
– Pasal 48 UU No.20 Tahun 2003. Pengelolaan dana pendidikan wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi;
– Permendikbud No.63 Tahun 2022 & Permendikdasmen No.8 Tahun 2026: Penggunaan dana BOS dan bantuan fisik harus terbuka, melibatkan komite sekolah, dan dapat diaudit ;
– Pasal 14-15 UU No.14 Tahun 2005 & Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003: Guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibayarkan tepat waktu;
– Pasal 31 UU No.16 Tahun 2001. Pengurus yayasan dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan .
Riza mendesak Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana BOS dan bantuan revitalisasi demi menyelamatkan hak guru serta masa depan pendidikan di sana.
( Red Suherman)
