Cilacap, Tribun Nusantara net. 12/8/2026.
Pemilik pangkalan elpiji di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, berinisial MM, diamankan polisi karena diduga melakukan pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan 191 tabung elpiji berbagai ukuran, termasuk 124 tabung 3 kg berisi, 51 tabung 3 kg kosong, sembilan tabung 12 kg kosong, dan tujuh tabung 12 kg berisi.
Kapolresta Cilacap Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pelaku diduga memindahkan isi tiga hingga empat tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam satu tabung 12 kg nonsubsidi. Modusnya, tabung 12 kg ditempatkan di bawah, sedangkan tabung 3 kg diposisikan terbalik di atas dan dihubungkan menggunakan selang.
Gas hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual sekitar Rp240 ribu per tabung 12 kg, sementara modal gas dari tiga tabung 3 kg sekitar Rp57 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan gas, seperti selang, regulator, dan pipa besi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan.
MM diketahui merupakan pemilik pangkalan yang memiliki izin sebagai penyalur elpiji 3 kg bersubsidi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
(Red Suherman)
