Labuan Bajo, ( Tribunnusantara.net ) Polemik agraria kembali mencuat di wilayah sebelah barat Bandara Internasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah warga pemilik lahan menyoroti sikap Tua Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, yang diduga mempersulit penerbitan surat pengukuhan atas 17 bidang tanah milik warga.
Keluhan itu disampaikan salah satu pemilik lahan, Feri, yang mengaku telah lebih dari dua bulan berulang kali mendatangi pihak terkait untuk mengurus surat pengukuhan tanah miliknya. Namun hingga kini, dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan.
Menurut Feri, setiap kali dirinya menemui Haji Ramang Ishaka, ia justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan Haji Sair. Namun saat mendatangi pihak yang dimaksud, dirinya kembali diarahkan kepada Haji Ramang. Kondisi itu membuat warga menilai ada dugaan saling lempar tanggung jawab yang sengaja dilakukan untuk memperlambat proses pengurusan dokumen.
“Sudah berkali-kali saya datang. Jawabannya selalu tunggu dan tunggu terus. Tidak pernah ada kepastian,” ungkap Feri kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Feri menilai lambannya proses penerbitan surat pengukuhan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ia menduga terdapat persoalan lain yang lebih serius di balik tertundanya dokumen tersebut.
Warga bahkan mencurigai sebagian dari 17 bidang tanah yang sedang diurus telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah lahan.
“Kami curiga ada tanah yang sudah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu sebabnya surat pengukuhan terus diperlambat,” tegasnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, Feri bersama sejumlah warga lainnya memastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Manggarai Barat.
“Kalau benar ada tanah warga yang dijual tanpa hak, kami akan laporkan secara resmi ke polisi. Kami tidak akan tinggal diam karena hak-hak kami terus dipersulit,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, Feri mengantongi Surat Hak Milik atas lahan berukuran 20 x 80 meter yang kini masih menunggu pengukuhan dari pihak tua adat.
Karena itu, warga mempertanyakan alasan belum diterbitkannya surat pengukuhan yang menjadi dasar penting dalam kepastian hak atas tanah mereka.
“Ada apa sebenarnya sampai surat pengukuhan ini begitu sulit dikeluarkan? Kami hanya ingin hak kami diakui dan diberikan secara jelas,” ujarnya.
Keluhan serupa disebut juga dialami sejumlah warga lain yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Situasi ini memicu keresahan masyarakat dan dikhawatirkan berpotensi memunculkan konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Haji Ramang Ishaka selaku Tua Adat Nggorang maupun Haji Sair. Namun upaya konfirmasi belum mendapat tanggapan. Meski nomor telepon keduanya dalam keadaan aktif dan panggilan masuk tersambung, tidak ada respons yang diberikan.
Warga mendesak agar persoalan ini segera dibuka secara terang-benderang demi menghindari dugaan penyalahgunaan kewenangan serta melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
(Penulis Petrus)
