Wonosobo, TribunNusantara.net – 8/8/2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo membongkar dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalikajar ini mencuat setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda, termasuk Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026).
Selain kantor Dinsos, tim penyidik juga menggeledah kediaman dua orang berinisial MA dan Y yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kejanggalan dalam penyaluran dana PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim menemukan fakta bahwa proses penyaluran bantuan tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Menteri Sosial. Sejumlah kartu ATM dan buku tabungan yang seharusnya dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru dikuasai oleh pihak lain,” kata Agung kepada media, Kamis (6/8/2026).
Menemukan Hampir 600 Kartu ATM yang Ditahan Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni hampir 600 kartu ATM beserta buku rekening milik KPM yang tidak didistribusikan kepada warga yang berhak. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diduga kuat digunakan untuk proses pencairan dana secara ilegal oleh oknum tertentu.
Akibat penguasaan kartu oleh oknum ini, banyak warga penerima manfaat yang hanya menerima sebagian bantuan, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima haknya sejak bertahun-tahun lalu. Ironisnya, sejumlah warga mengaku baru memegang fisik KKS tersebut pada tahun 2026 ini, padahal nama mereka sudah terdaftar dan program PKH-nya telah berjalan sejak tahun 2018.
Puluhan Saksi Diperiksa Hingga saat ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mendalami aliran dana dan modus operandi penyelewengan ini. Meski barang bukti dan indikasi kerugian negara sudah terlihat, Kejari Wonosobo belum menetapkan status tersangka kepada satu orang pun.
Pihak kejaksaan menegaskan masih terus melakukan pendalaman bersama pihak perbankan terkait untuk memeriksa apakah ratusan ATM yang disita tersebut masih menyisakan dana bansos yang mandek atau sudah terkuras habis.
“Kami masih menghormati asas praduga tak bersalah. Tim penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup sebelum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian masyarakat miskin ini,” tegas Agung.
(Red Suherman)
