Labuan Bajo, Tribunnusantar.net – Penanganan kasus pembongkaran tiga rumah warga di Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan tajam. Meski terdapat pengakuan terbuka dari pihak yang diduga memimpin aksi, hingga kini Polres Manggarai Barat belum menetapkan satu pun tersangka.

Sikap aparat kepolisian yang belum memberikan kejelasan hukum memicu pertanyaan publik. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada jajaran Polres Manggarai Barat disebut tidak mendapat respons. Kondisi itu memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan tidak transparan.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengakuan terkait aksi pembongkaran disampaikan secara terbuka. Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, sebelumnya mengaku memimpin langsung sekitar 141 orang dalam pembongkaran tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung, serta pembakaran material bangunan milik korban.
“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama sekitar 140 warga lainnya,” ujar Raimundus usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Jumat, 17 Januari 2026.
Namun, hingga kini pengakuan tersebut belum diikuti langkah hukum berupa penetapan tersangka maupun penahanan.
Rangkaian Intimidasi
Berdasarkan penelusuran, konflik di Wae Togo tidak terjadi secara tiba-tiba. Keluarga korban menyebut intimidasi telah berlangsung sejak awal 2025, mulai dari perusakan pagar dan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga aksi puncak pada 15 November 2025 ketika tiga rumah warga dibongkar secara massal.
Korban disebut dipaksa keluar dari rumah dalam kondisi sakit sebelum bangunan diratakan dan material kayu dibakar. Peristiwa itu dinilai menunjukkan adanya tindakan kolektif yang berlangsung secara terstruktur dan berulang.
Pihak terduga pelaku berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sengketa tanah berdasarkan hukum adat. Namun keluarga korban menolak alasan itu. Mereka menegaskan telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti administrasi, termasuk pembayaran pajak.
Dinilai Penuhi Unsur Pidana
Sejumlah praktisi hukum menilai pembongkaran rumah dan pembakaran material tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk adat. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Mandeknya proses hukum memicu kekecewaan keluarga korban. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang dinilai sudah terang-benderang.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini soal hukum yang seperti tidak bekerja,” ujar Maria, salah satu keluarga korban.
Keluarga korban mendesak kepolisian segera bertindak tegas dan tidak berlindung di balik narasi konflik adat. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Kasus Wae Togo kini berkembang menjadi ujian serius bagi kredibilitas Polres Manggarai Barat. Di tengah pengakuan terbuka dari pihak yang mengaku memimpin aksi pembongkaran, korban masih menunggu kepastian hukum tanpa arah penyidikan yang jelas.
Publik pun mempertanyakan, mengapa hingga kini belum ada tersangka dalam kasus pembongkaran rumah yang dilakukan secara terang-terangan di depan banyak orang.
Jika kondisi ini terus berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan semakin merosot, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan kekuatan massa dan legitimasi adat.
Petrus:
